KISI-KISI KELAS X
MATERI:
Pengertian interaksi sosial
macam-macam interaksi sosial
ciri-ciri interaksi sosial
syarat terjadinya interaksi sosial
KISI-KISI KELAS XI
MATERI:
FAKTOR PENDORONG ORANG BARAT DATANG KE DUNIA TIMUR
TOKOH-TOKOH PELOPOR PEJELAJAHAN SAMUDERA
PENGERTIAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME
KONGSI DAGANG AWAL ABAD 15
HAK OCTROI VOC DI NUSANTARA
KISI-KISI KELAS XII
MATERI:
KEBUTUHAN MANUSIA
MACAM-MACAM KEBUTUHAN MANUSIA
SUMBER DAYA EKONOMI TERBATAS/LANGKA
FAKTOR PENYEBAB KELANGKAAN SUMBER DAYA EKONOMI
10 komentar:
Nama : Slamet Parwoto
Kelas : M.A /otomotif
no : 18
1. usaha mempertemukan keinginan pihak yg berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
nama :heri fitriyanto
kelas:xma
no :10
1. usaha mempertemukan keinginan pihak yg berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
nama ; agus supriyanto
kelas; xma
no ap; 04
tgl ; 23102010
tugas; pengertian konsiliasi
usaha mempertemukan keinginan pihak yg berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan ituun
NAmA :YUSUF
kelas:xma
tgl :23102010
tugas:pengertian konsiliasi
1. usaha mempertemukan keinginan pihak yg berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
Nama :anas subyantoro
Kelas:M.A/otomotif
no :06
1.Usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
23 Oktober 2010 10.9
A.FIRDAUS
TRI S
YAYANG S
XMOB
23102010
1.Pengertian mediasi yaitu: penyelesaian suatu konflik dengan mengundang pihak ke tiga yang netral dan berfungsi sebagai penasehat.
Nama : Joko Sembodo,Fredi Kurnialan,Zuhair Ahmad
Kelas: X MO B
Tanggal: 23 oktober 2010
Tugas : Pengertian Mediasi merupakan suatu proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan melalui pihak ketiga yang netral (mediator).
kelompok:
rinanda muhammad
miftahul huda
yuliyanto
kelas :1MOb
Tanggal:23- 10- 2010
Pengertian mediasi adalah Penyelesaian dengan menggunakan penengah (Mediator) yang sifatnya pasif.
agus triyanto
wakhid qomarudin
yudha pratama
xmob
231010
;mediasi adalah penyelesaian suatu sengketa dengan mengundang pihak ke tiga yang netral dan berfungsi sebagai penasehat.
nama: Agus harianto,Agus setiawan,abdul rokhman wakhid,
Andung priyandoko
klz:xmb
hari,tgl:Sabtu,23,10,2010
tugas:pengertian Mediasi, merupakan salah satu bentuk penyelesaian persengketaan yang diselenggarakan di luar pengadilan, dimana pihak-pihak yang bersengketa meminta atau menggunakan bantuan dari pihak ketiga yang netral.
Posting Komentar